Ya. Berdasarkan hukum Jepang, semua pelanggan diwajibkan untuk memberikan Nomor Induk Kependudukan mereka (umumnya disebut “My Number”). Kewajiban ini berlaku saat Anda mendaftar atau mengirim uang dengan Kyodai Remittance.
Apa itu “My Number”?
“My Number” adalah nomor identifikasi pribadi 12 digit yang diterbitkan untuk setiap penduduk Jepang, termasuk penduduk asing yang memiliki catatan kependudukan. Ini mirip dengan nomor jaminan sosial di negara lain dan digunakan untuk prosedur resmi, seperti perpajakan, jaminan sosial, dan layanan keuangan tertentu.
Mengapa My Number Diperlukan?
Memberikan My Number Anda diwajibkan oleh peraturan Jepang untuk:
mematuhi Undang-Undang tentang Penggunaan Nomor untuk Mengidentifikasi Individu Tertentu dalam Prosedur Administratif, dan
memenuhi persyaratan pelaporan dan verifikasi pelanggan yang terkait dengan undang-undang anti pencucian uang dan pajak.
Apa yang dianggap sebagai bukti My Number?
Anda dapat memberikan Kartu Nomor Induk Kependudukan (My Number Card) jika Anda memilikinya. Jika Anda masih memiliki kartu pemberitahuan lama (kartu kertas) dan informasi di dalamnya (nama dan alamat) sesuai dengan sertifikat domisili Anda saat ini, maka dapat diterima sebagai bukti Nomor Induk Kependudukan Anda.
Catatan Penting
My Number Card tidak wajib dimiliki berdasarkan hukum Jepang, tetapi Anda tetap harus memberikan Nomor Induk Kependudukan Anda untuk pendaftaran dan transaksi Kyodai Remittance.
Jika Anda belum memiliki My Number Card, Anda dapat menggunakan dokumen lain yang mencantumkan Nomor Induk Kependudukan Anda (seperti sertifikat domisili yang mencantumkan My Number Anda) beserta dokumen verifikasi identitas sesuai persyaratan.